Profile BAZNAS Bulukumba

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba merupakan Lembaga Pemerintah Non-Struktural di bawah koordinasi Pemerintah Kabuapten Bulukumba yang memiliki kewenangan dan mendapat amanah untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), dana Corporate Social Responcility (CSR) dan dana sosial dan keagamaan lainnya (DSKL), beradasarkan UU No. 23 tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2015 dan Perbup No. 47/ Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba terbentuk melalui SK Bupati Bulukumba Nomor Kpts/85/II/2017, tertanggal 6 Februari 2017 lalu, dan tahun 2024 merupakan tahun ketujuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba. Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.

Struktur Organisasi

Unduh SOP

Petunjuk Penggunaan

Untuk melakukan pendaftaran beasiswa klik bagian pendidikan, selanjutnya baca informasi yang tertera, kemudian klik untuk daftar, isi seluruh poin yang ada di Google Form. Untuk pertanyaan lebih lanjut pilih menu hubungi kami di bagian atas web.