Profile BAZNAS Bulukumba
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba merupakan Lembaga Pemerintah Non-Struktural di bawah koordinasi Pemerintah Kabuapten Bulukumba yang memiliki kewenangan dan mendapat amanah untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS), dana Corporate Social Responcility (CSR) dan dana sosial dan keagamaan lainnya (DSKL), beradasarkan UU No. 23 tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014, Perda No. 7 Tahun 2015 dan Perbup No. 47/ Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba terbentuk melalui SK Bupati Bulukumba Nomor Kpts/85/II/2017, tertanggal 6 Februari 2017 lalu, dan tahun 2024 merupakan tahun ketujuh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba. Tujuan pengelolaan zakat adalah untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna. BAZNAS berperan sebagai penyedia bantuan jaminan sosial bagi fakir miskin di tanah air kita. Kehadiran lembaga ini menopang tugas negara dalam mensejahterakan masyarakat, sehingga sewajarnya disokong oleh pemerintah.